(2) Suci Ramadani
(3) * Muhammad Arif Sahlepi
*corresponding author
AbstractHuman trafficking is a form of transnational crime that has a broad impact on security, public order, and human rights. This crime involves cross-border networks with increasingly complex modus operandi, necessitating comprehensive and adaptive criminal law policies. This study aims to analyze criminal law policies addressing human trafficking in Indonesia, with an emphasis on prevention, prosecution, and victim protection. The method used is normative legal research with legislative, conceptual, and comparative approaches. The analysis shows that combating human trafficking requires synergy between national regulations, international cooperation, increased capacity of law enforcement officials, and effective victim protection mechanisms. Furthermore, integrating criminal law policies with social, economic, and employment policies is crucial to addressing the root causes of this crime. This study concludes that the success of criminal law policies in addressing human trafficking is largely determined by consistent implementation, official commitment, and public participation. KeywordsCriminal, Crime, Transnational, Human Trafficking
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/jrssh.v5i4.470 |
Article metrics10.47679/jrssh.v5i4.470 Abstract views : 197 | PDF views : 93 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Buku:
Hamzah, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudarto. (2013). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Simons, R. (2011). Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Prenadamedia Group. Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Lili Rasjidi, L., & Putra, I. (2014). Hukum sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Jurnal dan Artikel Ilmiah:
Aspan, H., & Rafianti, F. (2021). Lease-Purchase Arrangements In Indonesia’s Legal System (Vol. 7).
Fitrianto, B., Zarzani, T. R., & Simanjuntak, A. (2021). Analisa ilmu hukum terhadap kajian normatif kebenaran dan keadilan. Soumatera Law Review, 4(1), 93-103.
ILO. (2017). Global estimates of modern slavery: Forced labour and forced marriage. Geneva: International Labour Organization.
IOM Indonesia. (2023). Stigma dan Hambatan Pelaporan Korban Perdagangan Orang. Jurnal Migrasi dan Hak Asasi Manusia, 7(2), 57–73.
Ismaidar, I., & Surbakti, A. P. (2024). Politik Hukum Pidana di Dalam Pelaksanaan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 6517-6533.
Komnas Perempuan. (2024). Perlindungan Korban Perdagangan Orang Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Perlindungan Perempuan dan Anak, 10(1), 33–48.
Kurniasih, E. (2021). Relevansi Pendekatan Hukum Pidana Dalam Penanganan Perdagangan Orang. Jurnal Kriminologi dan Hukum, 5(2), 88–104.
Kusumaatmadja, M., & Darusman, H. (2017). Penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hukum pidana internasional. Jurnal Hukum Internasional, 14(2), 201–218.
Lestari, V. N. (2023). Pendidikan Hukum Dan Pencegahan Perdagangan Orang Di Daerah Perbatasan. Jurnal Pemberdayaan Hukum Masyarakat, 5(2), 73– 90.
Marlina, H. (2024). Kendala Yuridis Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Orang. Jurnal Penegakan Hukum dan HAM, 8(1), 50–66.
Muladi. (2005). Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Alumni.
Muladi. Kejahatan Terorganisir Transnasional. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.Nugroho, B. (2022).
Upaya Hukum Dalam Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang. Jurnal Ilmu Hukum dan Kriminalitas, 6(3), 141–157.
Pasaribu, A. O., & Siregar, M. A. (2025). Legal Analysis Of Human Trafficking Through Platforms Based On Indonesian Laws And Regulations. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 1-8.
Pratiwi, M. (2024). Kolaborasi Internasional Dalam Pemberantasan Perdagangan Orang: Tinjauan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Internasional dan Nasional, 9(1), 119–135.
Putri, A. D. (2019). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan transnasional. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 421–440.
Rahmawati, S. (2023). Efektivitas Kebijakan Pidana Nasional Dalam Mengimplementasikan Protokol Palermo. Jurnal Hukum dan Pembangunan Nasional, 9(1), 101–118.
Ramadani, S. (2018, Oktober). Protection of Workers in the Implementation of the Principle of Human Rights Citizens in Indonesia. International Conference of ASEAN Perspective and Policy (ICAP), 1(1), 325–333.
Sahlepi, M. A. (2018). Bantuan hukum bagi masyarakat dalam meningkatkan akses keadilan di Indonesia. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 17(3), 152–159.
Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Internasional :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 223.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jesslyn Elisandra Harefa, Suci Ramadani, Muhammad Arif Sahlepi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
______________________________________________________________________________________________
Journal of Research in Social Science And Humanities
Published by Utan Kayu Publishing
Email: jurnal.jrssh@gmail.com











Download