(2) Suci Ramadani
*corresponding author
AbstractDomestic Violence (DV) is a crime that has serious impacts on victims, both physically, psychologically, and socially. Case data in the jurisdiction of the Southeast Aceh Police shows an increase in the number of domestic violence cases from 2020 to 2024. This increase indicates low public legal awareness, strong patriarchal cultural factors, and a suboptimal victim protection system. This study formulates the problem regarding the obstacles faced by law enforcement officers, the legal efforts undertaken, and the role of law enforcement officers in handling domestic violence cases in the Criminal Investigation Unit of the Southeast Aceh Police. The purpose of this study is to analyze obstacles, examine the forms of legal efforts, and assess the effectiveness of the role of law enforcement officers based on the provisions of applicable laws and regulations. The research method used is empirical normative legal research with a statutory approach and a case approach, supported by domestic violence case data over the past five years. The results of the study indicate that obstacles to handling domestic violence include limited facilities and infrastructure, limited human resources, low victim participation in the legal process, and socio-cultural factors in the community. Legal efforts undertaken by law enforcement officers include preventive, repressive, and combined measures in accordance with the provisions of Law Number 23 of 2004 and criminal procedural law. The role of law enforcement officers is a determining factor in ensuring victim protection and the effectiveness of law enforcement. Therefore, strengthening institutional capacity, increasing the professionalism of officers, and increasing public legal awareness are necessary to ensure just and victim-oriented domestic violence law enforcement. KeywordsDomestic Violence, Law Enforcement, Southeast Aceh
|
DOIhttps://doi.org/10.47679/jrssh.v6i1.569 |
Article metrics10.47679/jrssh.v6i1.569 Abstract views : 57 |
Cite |
References
Abdul Rahman Maulana Siregar. Hukum Pidana dan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Medan: Tahta Media, 2022.
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Arif Sahlepi, Muhammad, “Penegakan Hukum Berbasis Perlindungan Korban,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 Nomor 3 Tahun 2023.
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2017.
Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2011.
Handayani, Ika, “Perlindungan Perempuan Korban KDRT,” Jurnal Gender dan Hukum, Vol. 3 Nomor 1 Tahun 2022.
Hiariej, Eddy O.S., “Keadilan Substantif dalam Hukum Pidana,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27 Nomor 1 Tahun 2020.
Ismaidar. Pengantar Hukum Pidana dan Perkembangannya di Indonesia. Medan: Tahta Media, 2021.
Lubis, Todung Mulya, “Negara Hukum dan Perlindungan Korban,” Jurnal Konstitusi, Vol. 18 Nomor 2 Tahun 2021.
Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muhammad Arif Sahlepi. Teori dan Praktik Penegakan Hukum Pidana. Medan: Tahta Media, 2020.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2015.
Nasution, Adnan Buyung, “Akses Keadilan bagi Korban Kekerasan,” Jurnal HAM, Vol. 11 Nomor 1 Tahun 2020.
Nugroho, Bambang, “Peran Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 9 Nomor 2 Tahun 2020.
Prakoso, Djoko, “Diskresi Kepolisian dalam Penegakan Hukum,” Jurnal Kepolisian, Vol. 4 Nomor 2 Tahun 2021.
Rahmayanti. Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Medan: Tahta Media, 2022.
Rahmayanti, “Perlindungan Hukum terhadap Korban KDRT di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 Nomor 2 Tahun 2021.
Ramadani, Suci, “Peranan Polisi dalam Penanganan KDRT,” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 5 Nomor 1 Tahun 2020.
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2011.
R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia, 2013.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Setyo Wahyudi, “Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 16 Nomor 1 Tahun 2020.
Sihombing, Uli Parulian, “Hak Korban dalam Proses Peradilan Pidana,” Jurnal HAM, Vol. 12 Nomor 2 Tahun 2021.
Siregar, Abdul Rahman Maulana, “Hambatan Penyidikan KDRT,” Jurnal Hukum Responsif, Vol. 4 Nomor 2 Tahun 2021.
Suci Ramadhani. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Kekerasan. Medan: Tahta Media, 2021.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Sitompul, Arwin, “Efektivitas UU PKDRT,” Jurnal Legislasi, Vol. 17 Nomor 4 Tahun 2021.
Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Topo Santoso. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Yesmil Anwar dan Adang. Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Zulkarnain Sitompul. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak. Medan: Pers USU, 2018.
M.Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Komnas Perempuan, “Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan,” https://komnasperempuan.go.id
Mahkamah Agung RI, “Putusan Perkara KDRT,” https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia, “Standar Operasional Penyidikan,” https://www.polri.go.id
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Rahmayanti Rahmayanti, Suci Ramadani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
______________________________________________________________________________________________
Journal of Research in Social Science And Humanities
Published by Utan Kayu Publishing
Email: jurnal.jrssh@gmail.com










